Regulasi

Keterbukaan HGU  Rawan Disalahgunakan Jadi  Alat Kampanye Hitam Sawit

Kawasan perkebunan kelapa sawit

JAKARTA – Pengamat hukum Kehutanan dan lingkungan Dr Sadino mengatakan negara  wajib melindungi kepentingan  investasi dan hukum  dari pemerintah provinsi, kreditor, dan korporasi melalui  kerahasiaan Hak Guna Usaha (HGU).

Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha dan pemerintah tidak menurun karena selama ini HGU dijadikan sebagai jaminan. 

"Jika semua data HGU dibuka, dapat dipastikan kepercayaan kreditor terhadap investasi di Indonesia menjadi tidak ada," kata Sadino di Jakarta,  Jumat, 15 Maret 2019.

Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa di akses publik. Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya.

Hanya saja, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk  file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan.

"Pemerintah juga  khawatir jika  seluruh data HGU dibuka, data tersebut  rawan  dipergunakan sebagai  alat kampanye hitam bagi industri sawit,".

Menurut Sadino, kalau ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat sipil atau masyarakat yang berkonflik dalam kasus  per kasus pengajuan itu bisa saja dilakukan, namun tetap ada mekanisme eksekusi/putusan.

Dalam putusan/ eksekusi yang sering  menjadi masalah adalah karena yang digugat hanya BPN. Sedangkan pihak-pihak seperti korporasi sawit lain sebagai pemegang tidak pernah digugat.

"Hal ini menyulitkan karena pemegang HGU, pasti akan  keberatan dengan putusan BPN. Pada sisi lain,  BPN hanya menguasai dokumen, tetapi  lahan telah menjadi hak privat sampai selesai masa berlaku selesai," katanya.

Menurut Sadino, salah satu cara yang bisa dilakukan BPN dalam menghadapi tuntutan masyarakat yakni melakukan evaluasi jika pemanfaatan lahan tidak sesuai atau terjadi penelantaran lahan. 

Sadino  mengingatkan, pemerintah  punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU  karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.

Selain produser yang ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. Biasaya dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan. Hanya saja, Persoalan terbesar yang sering terjadi, biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang, mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya.(tps)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar